MEMORANDUM of
UNDERSTANDING
( M o U )
PERJANJIAN
KERJASAMA ON AIR PENYULUHAN
PEMERINTAH DESA NGILE
DENGAN
RADIO JOSS ARTAGA
FM
Pada hari ini Rabu tanggal satu bulan April tahun Dua Ribu Lima Belas
Kepala Desa Ngile atas nama Pemerintah Desa Ngile selanjutnya disebut pihak I
dan Pimpinan RADIO JOSS ARTAGA FM selanjutnya disebut Pihak II.
Pihak I dan Pihak II Sepakat mengadakan perjanjian
kerjasama On Air Sosialisasi Program-program Desa Ngile, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Hak
a. Pihak
I berhak mendapatkan penyiaran Sosialisasi Program-program secara On Air dari
pihak II secara gratis.
b.
Pihak II berhak menolak penyiaran on air yang menyimpang
dari tema Sosialisasi program-program Desa.
Pasal 2
Kewajiban
a. Pihak II
berkewajiban menyiarkan secara on air sosialisasi program-program
Pemerintah Desa.
b.
Pihak I
berkewajiban mengisi penyiaran secara on air program-progam desa yang
telah dijadwalkan.
Pasal 3
Sengketa
Segala sengketa diselesaikan secara
kekeluargaan antara pihak I dan Pihak II
Pihak
II Pihak
I
Pimpinan Radio Joss Artaga Fm Kepala
Desa Ngile
HERWIYANTO TRIYONO
MEMORANDUM of UNDERSTANDING
( M o U )
PERJANJIAN KERJASAMA
PEMERINTAH DESA NGILE
DENGAN
CV. WAHYU DUMADI
Pada hari ini Rabu tanggal satu
bulan Juni tahun Dua Ribu Lima Belas Kepala Desa Ngile atas nama Pemerintah
Desa Ngile selanjutnya disebut pihak I dan Direktur CV. WAHYU DUMADI yang selanjutnya
disebut Pihak II.
Pihak I dan Pihak II
Sepakat mengadakan perjanjian kerjasama Kegiatan Desa Siaga Desa Ngile, dengan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Hak
a. Pihak I berhak mendapatkan bantuan dana untuk kegiatan Desa Siaga dari Pihak II setiap tahun sekali.
b. Pihak II berhak
mendapatkan bukti penggunaan dana dari pihak I.
Pasal 2
Kewajiban
a. Pihak II berkewajiban memberikan bantuan dana
untuk kegiatan Desa Siaga kepada Pihak I setiap tahun sekali.
b. Pihak I berkewajiban menggunakan dana
bantuan sesuai dengan kesepakatan pengunaan dana yang telah disepakati dengan
pihak II.
Pasal 3
Sengketa
Segala
sengketa diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak I dan Pihak II
Pihak II Pihak
I
Direktur
CV. WAHYU DUMADI Kepala Desa Ngile
RATNA TRIYONO