Jumat, 24 Juni 2016

MOU Desa Ngile Untuk Kegiatan Desa Siaga



MEMORANDUM of UNDERSTANDING
( M o U )
PERJANJIAN KERJASAMA ON AIR PENYULUHAN
 PEMERINTAH DESA NGILE
DENGAN
RADIO JOSS ARTAGA FM

            Pada hari ini Rabu tanggal satu bulan April tahun Dua Ribu Lima Belas Kepala Desa Ngile atas nama Pemerintah Desa Ngile selanjutnya disebut pihak I dan Pimpinan RADIO JOSS ARTAGA FM selanjutnya disebut Pihak II.
Pihak I dan Pihak II Sepakat mengadakan perjanjian kerjasama On Air Sosialisasi Program-program Desa Ngile, dengan ketentuan  sebagai berikut :

Pasal 1
Hak
a.  Pihak I berhak mendapatkan penyiaran Sosialisasi Program-program secara On Air dari pihak II secara gratis.
b. Pihak II  berhak   menolak penyiaran on air yang menyimpang dari tema Sosialisasi program-program Desa.

Pasal 2
Kewajiban
a.  Pihak II berkewajiban menyiarkan secara on air sosialisasi program-program Pemerintah  Desa.
b. Pihak  I  berkewajiban mengisi penyiaran secara on air program-progam desa yang telah dijadwalkan.
Pasal 3
Sengketa
Segala sengketa diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak I dan Pihak II


                               Pihak  II                                                              Pihak I
         Pimpinan Radio Joss Artaga Fm                              Kepala Desa Ngile


                        HERWIYANTO                                                     TRIYONO



MEMORANDUM of UNDERSTANDING
( M o U )
PERJANJIAN KERJASAMA
 PEMERINTAH DESA NGILE
DENGAN
CV. WAHYU DUMADI

            Pada hari ini Rabu tanggal satu bulan Juni tahun Dua Ribu Lima Belas Kepala Desa Ngile atas nama Pemerintah Desa Ngile selanjutnya disebut pihak I dan Direktur CV. WAHYU DUMADI yang selanjutnya disebut Pihak II.
Pihak I dan Pihak II Sepakat mengadakan perjanjian kerjasama Kegiatan Desa Siaga Desa Ngile, dengan ketentuan  sebagai berikut :

Pasal 1
Hak
a. Pihak I berhak  mendapatkan bantuan dana untuk kegiatan  Desa Siaga dari Pihak II setiap tahun sekali.
b. Pihak II  berhak   mendapatkan bukti penggunaan dana dari pihak I.

Pasal 2
Kewajiban
a.  Pihak II berkewajiban memberikan bantuan dana untuk kegiatan Desa Siaga kepada Pihak I setiap tahun sekali.
b. Pihak I berkewajiban menggunakan dana bantuan sesuai dengan kesepakatan pengunaan dana yang telah disepakati dengan pihak II.

Pasal 3
Sengketa
Segala sengketa diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak I dan Pihak II



                               Pihak  II                                                              Pihak I
          Direktur CV. WAHYU DUMADI                               Kepala Desa Ngile


                               RATNA                                                           TRIYONO

Subscribe to get more videos :